PP
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF TARAKAN
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN PEMBENTUKAN
Tujuan pembentukan Kota Administratif Tarakan adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasilguna serta berdayaguna dan merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
