PP
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF TARAKAN
Pasal 11
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Tarakan sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Staatsblad Tahun 1938 Nomor 352 dihapuskan.
(2) Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur atas nama Menteri Dalam Negeri.
