Pasal 9
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN BAGIAN KESATU
(1). Antara Anggauta-anggauta Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh PRESIDEN. Jika sesudah pengangkatan, mereka masuk dalam hubungan periparan, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya, Anggauta Direksi yang bersangkutan harus memperoleh izin tertulis dari PRESIDEN. (2). Anggauta Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain kecuali dengan izin Menteri dan/atau jabatan yang diperintahkan oleh PRESIDEN kepadanya. (3). Anggauta Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung, dalam suatu perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha/bertujuan untuk mencari laba.
