PP
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1970 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (PN.)...
Pasal 5
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Terhitung mulai saat berdirinya PERSERO serta dibubarkannya Perusahaan Negara (PN.) Pembangunan Niaga dan Perusahaan Negara (PN.) Sapta Motor sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini, PERATURAN PEMERINTAH No. 31 tahun 1964 (Lembaran-Negara Republik INDONESIA tahun 1964 No. 81) dan PERATURAN PEMERINTAH No. 32 tahun 1965 (Lembaran-Negara Republik INDONESIA tahun 1965 No. 85) dan semua peraturan-peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi terhadap PERSERO tersebut.
