PP
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1970 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (PN.)...
Pasal 2
BAB 2 — MODAL PERUSAHAAN
(1) Modal dari PERSERO tersebut dalam ayat (1) pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam Perusahaan Negara (PN) Pembangunan Niaga dan Perusahaan Negara (PN). Sapta Motor sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Modal PERSERO tersebut dalam ayat (1) pasal ini terbagi atas saham priority dan saham biasa dengan ketentuan bahwa pada saat pendirian PERSERO termaksud seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA. (3) Neraca pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
