PP
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1957 tentang PERIZINAN PELAYARAN
Pasal 13
PERATURAN PEMERINTAH ini yang dapat disebut "Peraturan Perizinan Pelayaran" mulai berlaku pada hari ketiga puluh sesudah hari pengundangannya. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 1957 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd (SUKARNO)
MENTERI PELAYARAN, ttd (MOH. NAZIR) Kol. ALRI Diundangkan pada tanggal 2 Nopember 1957 MENTERI KEHAKIMAN, ttd (G.A. MAENGKOM) LEMBARAN NEGARA NOMOR 104
