PP
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1954 tentang CARA PENCALONAN BUAT KEANGGOTAAN DEWAN...
Pasal 5
BAB 5 — PENUTUP.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 September 1954. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO.
MENTERI PERTAHANAN,
IWA KUSUMASUMANTRI.
Diundangkan pada tanggal 22 September 1954 MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO.
LEMBARAN NEGARA NOMOR 88 TAHUN 1954
