PP
PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN
Pasal 4
Dengan pengalihan saham Seri B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, Negara Republik Indonesia melakukan kontrol terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalarn Anggaran Dasar.
