PP
SYARAT DAN TATA CARA PENCATATAN PENGALIHAN PATEN
Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN PERMOHONAN PENCATATAN
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus
memenuhi syarat:
- membayar biaya permohonan pencatatan pengalihan Paten;
- membayar biaya tahunan atas Paten;
- melengkapi dokumen permohonan pencatatan pengalihan Paten; dan
- melampirkan surat pernyataan bahwa dokumen yang diserahkan sesuai dengan aslinya. (21 Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
