PP
SYARAT DAN TATA CARA PENCATATAN PENGALIHAN PATEN
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Biaya tahunan atas Paten yang beralih atau dialihkan
seluruhnya, dibebankan kepada penerima Paten karena pewarisan, hibah, wasiat, wakaf, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali Paten:
- telah diberikan lisensi kepada pihak lain, sesuai perjanjian lisensi; atau
- dilaksanakan oleh Pemerintah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan Paten oleh Pemerintah. l2l Biaya tahunan atas Paten yang beralih atau dialihkan sebagian, dibebankan kepada Pemegang Paten lama atau penerima Paten.
