PP
SYARAT DAN TATA CARA PENCATATAN PENGALIHAN PATEN
Pasal 23
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar SK No 036491 A
PRES IDEN
-t2_ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1O Agustus 2O2O
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan undangan,
e l,!.1g * !K1 sil Djaman
SK No 036492 A
PRESIDEN
