Pasal 8
BAB 2 — DATA, INFORMASI, DAN INDIKATOR KESEHATAN
(1) Informasi Kesehatan terdiri atas:
informasi upaya kesehatan;
informasi penelitian dan pengembangan kesehatan;
informasi pembiayaan kesehatan;
informasi sumber daya manusia kesehatan;
informasi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan;
informasi manajemen dan regulasi kesehatan; dan
informasi pemberdayaan masyarakat.
(2) Informasi . . .
(2) Informasi upaya kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi mengenai:
penyelenggaraan pencegahan, peningkatan, pengobatan, dan pemulihan kesehatan; dan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(3) Informasi penelitian dan pengembangan kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat informasi mengenai:
hasil penelitian dan pengembangan kesehatan; dan
hak kekayaan intelektual bidang kesehatan.
(4) Informasi pembiayaan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat informasi mengenai:
sumber dana;
pengalokasian dana; dan
pembelanjaan.
(5) Informasi sumber daya manusia kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit memuat informasi mengenai:
jenis, jumlah, kompetensi, kewenangan, dan pemerataan sumber daya manusia kesehatan;
sumber daya untuk pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan; dan
penyelenggaraan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan.
(6) Informasi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan
makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit memuat informasi mengenai:
- jenis . . .
jenis, bentuk, bahan, jumlah, dan khasiat sediaan farmasi;
jenis, bentuk, jumlah, dan manfaat alat kesehatan; dan
jenis dan kandungan makanan.
(7) Informasi manajemen dan regulasi kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit memuat informasi mengenai:
perencanaan kesehatan;
pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan, penelitian dan pengembangan kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan, pemberdayaan masyarakat;
kebijakan kesehatan; dan
produk hukum.
(8) Informasi pemberdayaan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf g paling sedikit memuat informasi mengenai:
jenis organisasi kemasyarakatan yang peduli kesehatan; dan
hasil kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan, termasuk penggerakan masyarakat.
