PP
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Pasal 71
BAB 8 — PENDANAAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan bertanggung jawab terhadap pendanaan penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan.
(2) Setiap tahun, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan mengalokasikan dana untuk penyelenggaraan Sistem lnformasi Kesehatan masing-masing sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangannya.
