PP
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Pasal 58
BAB 5 — PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
(1) Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan
dilakukan melalui kegiatan perencanaan sistem, analisis sistem, perancangan sistem, pengembangan perangkat lunak, penyediaan perangkat keras, uji coba sistem, implementasi sistem, serta pemeliharaan dan evaluasi sistem.
(2) Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil pengkajian dan penelitian.
