PP
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Pasal 56
BAB 4 — SUMBER DAYA SISTEM INFORMASI KESEHATAN
(1) Sumber daya manusia yang melaksanakan
pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 harus memiliki kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (2).
(2) Sumber . . .
(2) Sumber daya manusia yang melaksanakan
pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk jangka waktu tertentu.
