Pasal 33
BAB 3 — PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 melaksanakan kegiatan pengelolaan Data dan Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e pada skala nasional, berupa:
permintaan Data dan Informasi Kesehatan kepada pihak yang terkait dengan pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan;
pengumpulan dan/atau penggabungan data rutin dan nonrutin dari sumber data;
pengolahan Data Kesehatan;
penyimpanan, pemeliharaan, dan penyediaan cadangan Data dan Informasi Kesehatan;
pemberian umpan balik ke sumber data;
pelaksanaan analisis data sesuai kebutuhan;
penyebarluasan Informasi Kesehatan dengan menggunakan media elektronik dan/atau media nonelektronik sesuai kebutuhan;
penyediaan akses; dan
pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi pengembangan Sistem Informasi Kesehatan daerah dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat ketiga.
Bagian Ketiga
Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan Provinsi
