PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 61
BAB 4 — PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
(1) Setiap peralatan pengamatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 60 di stasiun pengamatan yang masuk dalam sistem jaringan harus dilengkapi dengan peralatan pengamatan cadangan sesuai dengan kebutuhan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebutuhan peralatan
pengamatan cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
