PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 55
BAB 4 — PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
(1) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
37 huruf b meliputi:
- alat komunikasi;
- akses menuju ke stasiun pengamatan;
- gedung operasional;
- taman alat;
- menara;
- sirine;dan/atau
- fasilitas lainnya yang dapat menunjang stasiun pengamatan.
(2) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disediakan oleh pemilik stasiun pengamatan sesuai dengan kebutuhan.
