PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I
Pasal 98
(1) Dalam hal Perusahaan bubar, Perusahaan tidak dapat
melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk membereskan kekayaan Perusahaan dalam proses likuidasi.
(2) Tindakan pemberesan kekayaan sebagaimana dimaksud
p
