PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I
Pasal 94
(1) Penggunaan laba bersih Perusahaan termasuk jumlah
penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ditetapkan oleh Menteri.
(2) Menteri dapat menetapkan sebagian atau seluruh laba
bersih Perusahaan digunakan untuk pembagian dividen dan/atau pembagian lain seperti tansiem (tantiem) untuk Direksi dan Dewan Pengawas, bonus untuk karyawan, atau penempatan laba bersih tersebut dalam cadangan Perusahaan yang antara lain diperuntukan bagi perluasan usaha Perusahaan.
