PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I
Pasal 92
(1) Dewan Pengawas dapat membentuk komite lain untuk
membantu tugas Dewan Pengawas.
(2) Pembentukan dan pelaksanaan tugas komite lain
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesebelas Penggunaan Laba dan Dana Cadangan
