PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I
Pasal 89
Atas permintaan tertulis Dewan Pengawas, Direksi wajib memberikan keterangan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b.
