PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I
Pasal 82
(1) Perhitungan tahunan Perusahaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 81 ayat (4) huruf a dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan.
(2) Dalam hal Standar Akuntansi Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, harus diberikan penjelasan serta alasannya.
