PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I
Pasal 67
Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dibebankan kepada Perusahaan dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
Paragraf 3 Rapat Dewan Pengawas
