PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I
Pasal 60
Dewan Pengawas bertugas melakukan Pengawasan terhadap kebijakan Pengurusan, jalannya Pengurusan pada umumnya baik mengenai Perusahaan maupun usaha Perusahaan yang dilakukan oleh Direksi, memberikan nasihat kepada Direksi termasuk Pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, ketentuan anggaran dasar dan Keputusan Menteri, dan peraturan perundang-undangan, untuk kepentingan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan.
