PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I
Pasal 55
(1) Antar anggota Dewan Pengawas dan antara anggota
Dewan Pengawas dengan anggota Direksi dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah atau hubungan karena perkawinan sampai dengan derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping.
(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri berwenang memberhentikan salah seorang di antara mereka.
