Pasal 43
(1) Direksi mengadakan rapat setiap kali apabila dianggap
perlu oleh seorang atau lebih anggota Direksi atau atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan Pengawas atau Menteri dengan menyebutkan hal- hal yang akan dibicarakan.
(2) Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan
Perusahaan, di tempat kegiatan usaha Perusahaan, atau di tempat lain di wilayah Negara Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Direksi.
(3) Panggilan rapat Direksi dilakukan secara tertulis oleh
anggota Direksi yang berhak mewakili Perusahaan dan disampaikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan atau dalam waktu yang lebih singkat jika dalam keadaan mendesak, tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal rapat.
(4) Dalam . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(4) Dalam surat panggilan rapat harus dicantumkan acara,
tanggal, waktu, dan tempat rapat.
(5) Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil
keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota Direksi atau wakilnya.
(6) Dalam hal rapat Direksi dilaksanakan tanpa panggilan
rapat secara tertulis, rapat tersebut adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh seluruh anggota Direksi atau wakilnya.
(7) Dalam mata acara lain-lain, rapat Direksi tidak berhak
mengambil keputusan kecuali semua anggota Direksi atau wakilnya yang sah hadir dan menyetujui agenda rapat yang menjadi mata acara lain-lain.
