PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I
Pasal 34
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib
mencurahkan tenaga, pikiran, perhatian, dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan Perusahaan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi wajib
mematuhi anggaran dasar Perusahaan dan peraturan perundang-undangan dan wajib melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.
(3) Dalam mengurus Perusahaan, Direksi melaksanakan
petunjuk yang diberikan oleh Menteri sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau anggaran dasar ini.
Pasal 35 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
