Pasal 30
(1) Dewan Pengawas dapat memberhentikan anggota Direksi
untuk sementara waktu apabila anggota Direksi bertindak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, terdapat indikasi melakukan kerugian Perusahaan, melalaikan kewajibannya, atau terdapat alasan yang mendesak bagi Perusahaan.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
keputusan Dewan Pengawas mengenai pemberhentian sementara anggota Direksi dilakukan sesuai dengan tata cara pengambilan keputusan Dewan Pengawas;
pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada huruf a harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasan yang menyebabkan tindakan tersebut dengan tembusan kepada Menteri dan Direksi;
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari setelah tanggal ditetapkannya pemberhentian sementara tersebut;
anggota Direksi yang diberhentikan sementara tidak berwenang menjalankan Pengurusan Perusahaan dan mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan;
dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada huruf d, Menteri harus memutuskan mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri; dan/atau
dalam hal . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- dalam hal jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada huruf e telah lewat dan Menteri tidak mengambil keputusan, pemberhentian sementara tersebut menjadi batal.
Paragraf 2 Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Direksi
