PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I
Pasal 25
(1) Antar anggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan
anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah atau hubungan karena perkawinan sampai dengan derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping.
(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Menteri berwenang memberhentikan salah seorang di antara mereka.
