PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I
Pasal 21
(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai
dengan kebutuhan.
(2) Dalam hal anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang, salah
seorang anggota Direksi diangkat sebagai direktur utama.
