PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I
Pasal 2
Perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta, sebagaimana telah diubah dan diatur kembali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I, dilanjutkan berdirinya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Kedua Wilayah Kerja
