PP
KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Pasal 2
BAB 1 — PEMBENTUKAN KAWASAN
(1) Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam dilakukan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata dan bidang lainnya.
(2) Bidang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
(3) Pengembangan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi di
dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas pada kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(2) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kota Batam.
