PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
BAB 1 — PENYERTAAN MODAL NEGARA
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1971.
