PP
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1996 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA...
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOERDIONO
