PP
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 6
BAB 3 — NORMA PEMERIKSAAN
Norma pemeriksaan yang menyangkut Pihak yang diperiksa adalah sebagai berikut: a. Pihak yang diperiksa berhak meminta kepada Pemeriksa untuk memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan dan Tanda Pengenal Pemeriksa; b. Pihak yang diperiksa berhak meminta kepada Pemeriksa untuk memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan; dan c. Pihak yang diperiksa menandatangani surat pernyataan persetujuan tentang hasil pemeriksaan.
