Pasal 4
BAB 3 — NORMA PEMERIKSAAN
Norma pemeriksaan yang menyangkut Pemeriksa adalah sebagai berikut : a. Pemeriksa harus memiliki Tanda Pengenal Pemeriksa serta dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan dari Ketua Bapepam pada waktu melakukan pemeriksaan;
b. Pemeriksa… b. Pemeriksa wajib memberitahukan secara tertulis tentang akan dilakukan pemeriksaan kepada Pihak yang diperiksa; c. Pemeriksa memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada Pihak yang diperiksa; d. Pemeriksa menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada Pihak yang akan diperiksa; e. Pemeriksa wajib membuat laporan hasil pemeriksaan; dan f. Pemeriksa dilarang memberitahukan kepada Pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau yang diberitahukan kepadanya oleh Pihak yang diperiksa dalam rangka pemeriksaan.
