PP
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 14
BAB 4 — TATA CARA PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksa membuat laporan pemeriksaan untuk digunakan sebagai dasar untuk membuktikan ada atau tidak adanya
pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. (2) Laporan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Ketua Bapepam. Pasal 15…
