PP
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
- Pemeriksa adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Bapepam yang diangkat oleh Ketua Bapepam sebagai pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
- Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pemeriksa untuk membuktikan ada atau tidak adanya pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
