PP
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 tentang PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI...
Pasal 4
(1) Bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. (2) Apabila pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditanggung oleh pemberi kerja, maka pem-bayaran Pajak Penghasilan tersebut dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pemberi kerja.
