PP
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 tentang PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI...
Pasal 2
Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dibayar oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah : a. Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) bagi setiap orang untuk setiap kali bertolak ke luar negeri dengan meng-gunakan pesawat udara; b. Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) bagi setiap orang untuk setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan kapal laut; c. Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) bagi setiap orang untuk setiap kali bertolak ke luar negeri melalui darat. Pasal 3…
