PP
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1991 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PERCETAKAN...
Pasal 54
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Semua kekayaan Perusahaan, setelah diadakan likuidasi menjadi
milik Negara. (3) Pertanggungjawaban likuidasi oleh likuidatur dilakukan kepada Men- teri yang memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya.
