PP
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1991 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PERCETAKAN...
Pasal 48
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Kepada Pegawai diberikan pensiun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai. (2) Di samping pensiun kepada Pegawai dapat diberikan jaminan hari tua lainnya yang diatur oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Menteri.
