PP
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1991 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PERCETAKAN...
Pasal 37
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Pengawasan intern Perusahaan dilakukan oleh Satuan Pengawasan Intern.
(2) Satuan Pengawasan Intern dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
