PP
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1991 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PERCETAKAN...
Pasal 34
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Pcngangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas dilakukan oleh PRESIDEN atas usul Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Keuangan. (2) Apabila Menteri berpendapat bahwa anggota-anggota atau salah seorang anggota Dewan Pengawas setelah menjabat beberapa waktu ternyata tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik, maka Menteri dapat mengusulkan pemberhentiannya kepada PRESIDEN.
