PP
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1991 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PERCETAKAN...
Pasal 12
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Perusahaan dipimpin dan dikelola oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Direktur sesuai dengan bidang usahanya.
