PP
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1981 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA GARAM...
Pasal 25
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Semua kekayaan Perusahaan, setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara. (3) Pertanggungjawaban likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggungjawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya.
