Pasal 21
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, Direksi menyampaikan Anggaran Perusahaan yang meliputi anggaran lnvestasi dan anggaran eksploitasi kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuannya.
epkumham.go
(2) Persetujuan oleh Menteri dapat diberikan setelah diadakan penilaian bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri. (3) Anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku sepenuhnya, kecuali apabila Menteri secara tertulis mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat di dalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru. (4) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus diajukan terlebih dahulu kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri untuk mendapatkan persetujuan. (5) Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah permintaan persetujuan tersebut ayat (4) diajukan, oleh Menteri tidak diajukan keberatan secara tertulis, maka perubahan anggaran tersebut dianggap telah disahkan.
