PP
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1970 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PEMBANGUNAN...
Pasal 2
BAB 2 — MODAL PERUSAHAAN
(1) Modal dari PERSERO tersebut dalam ayat (1) pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam Perusahaan Negara Pembangunan Industri Rakyat (P.N.P.R. Leppin Karya Yasa) sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Modal PERSERO tersebut dalam ayat (1) pasal ini terbagi atas saham prioritas dan saham biasa dengan ketentuan bahwa pada saat pendirian PERSERO termaksud seluruh saham-sahamnya dimiliki Negara Republik INDONESIA. (3) Neraca pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
