PP
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM MENGENAI GAJI, UANG JALAN DAN...
Pasal 8
(1) Kepada Kepala Daerah pada akhir masa jabatannya atau pada waktu ia berhenti dengan hormat dari jabatannya diberi penghargaan berupa uang sekaligus untuk setiap tahun memangku jabatannya sejumlah dua kali gaji pokok yang menjadi haknya pada saat ia berhenti dengan sebanyak-banyaknya enam kali gaji pokok. (2) Masa memangku jabatan yang kurang dari satu tahun dibulatkan ke atas menjadi satu tahun penuh. Ketentuan-ketentuan penutup
